Mengedarkan Sabu-Sabu, 3 Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Yudi mengapresiasi personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambahnya.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. (antara/jpnn)