Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengejutkan! 1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor Ponsel

Selasa, 10 April 2018 – 09:45 WIB
Mengejutkan! 1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor Ponsel - JPNN.COM
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satu NIK (nomor induk kependudukan) dipakai registrasi kartu prabayar 2 juta lebih nomor ponsel Indosat.

Data terkait registrasi kartu prabayar yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh itu membuat anggota Komisi I DPR terheran-heran, Senin (9/4).

Data itu mengungkap ada aktivitas registrasi tidak wajar. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut kasus ini masuk proses penyelidikan di Bareskrim.

Zudan menyajikan data aktivitas registrasi kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan jutaan nomor HP. Kasus ini paling parah terjadi untuk operator Indonesia.

Dimana ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 2.221.656 nomor HP Indosat. Operator Telkomsel menduduki nomor dua. Dimana ada satu NIK dipakai registrasi 518.962 nomor HP Telkomsel.

Sajian data itu sontak mendapatkan pertanyaan kritis yang disampaikan anggota Komisi I DPR Budi Youyastri. Politisi PAN itu menyampaikan registrasi NIK yang menggunakan milik orang lain jelas harus dipidanakan.

’’Dua juta itu berarti masif. Tidak mungkin orang kampung melamun di rumah (melakukan registrasi HP sebanyak itu, Red). Ini pasti aksi korporasi,’’ katanya.

Dia meminta pemerintah untuk membuka siapa korporasi yang terlibat dalam praktik registrasi simcard tidak wajar itu. ’’Biar seluruh orang Indonesia tahu, apa niatnya,’’ katanya.

Zudan Arif mengungkap data terkait registrasi kartu prabayar, yakni ada satu NIK yang dikapai untuk registrasi 2,2 juta nomor ponsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News