Mengejutkan! Ada Pejabat KPK Mengundurkan Diri
Bahkan, semua administrasi pejabat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut telah rampung kemarin.
”Sebenarnya kami mengetahui baru kemarin (28/12, Red), dia mengajukan surat pengunduran diri dan kami pimpinan menyetujui untuk itu,” terangnya.
Laode menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di KPK, pengunduran diri bisa dilakukan ketika Dedie sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Dedie memilih mundur jauh hari sebelum penetapan itu untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). ”Jadi lebih bagus mulai sekarang mengundurkan diri,” tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Dedie sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas).
Jabatan itu banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas. ”Di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan,” katanya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan pejabat KPK untuk terjun ke dunia politik memang memunculkan ekses negatif.
Apalagi, KPK selama ini sering membuat buruk citra kepala daerah lantaran terjerat kasus korupsi.