Mengejutkan! Di Bintulu Ada 64 WNI Ditahan
jpnn.com - PONTIANAK – Data yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia ini mengejutkan.
Ternyata, jumlah tahanan Warga Negara Indonesia (WNI) di Bintulu, Sarawak mencapai 64 orang.
“Mereka semuanya laki-laki. Jumlah tersebut, 59 orang darinya merupakan narapidana dan lima orang POCA,” kata Windu Setiyoso, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.
POCA merupakan kepanjangan dari Prevention of Crime Act yang lebih dikenal dengan sebutan Akta Pencegahan Jenayah (UU Pencegahan Kejahatan) 2014, sebuah UU yang disahkan untuk menangani kejahatan seperti samseng (premanisme), jenayah terancang (kejahatan terencana), dadah (Narkoba) dan perdagangan manusia.
Pada awalnya, UU POCA ini hanya berlaku di Semenanjung, Malaysia. Namun setelah amandemen, UU ini diperluas ke Sabah dan Sarawak.
Pemerintah Malaysia sendiri setiap lima tahun sekali membuat penelitian tentang UU ini. Memastikan apakah tindakan dari UU ini masih relevan diberlakukan atau tidak di negara Jiran itu.
Windu menerangkan, para tahanan WNI kebanyakan tersandung kasus pelanggaran Akta Dadah Berbahaya (UU Kejahatan Narkoba) 1952 dan UU Keimigrasian.
“Untuk para narapidana pelanggaran UU Keimigrasian saja, mereka dihukum antara tiga sampai enam bulan hingga 12 bulan. Mereka ini yang biasa tak miliki passport,” katanya.