Mengelak di Hadapan Penyidik, Si Kakek Bungkam Setelah Disodorkan CCTV
Rabu, 04 November 2020 – 21:25 WIB
Tak puas dengan perbuatannya, pelaku memukul kepalanya korban menggunakan potongan besi yang telah disiapkannya.
Setelah memastikan korbannya tewas pelaku langsung melancarkan aksinya. Dia menguras semua perhiasan emas korban, baik cincin, gelang, maupun kalung.
Total perhiasan yang dicuri, yakni dua cincin emas seberat 4 gram, dua kalung emas 50 gram, dua gelang emas seberat 20 gram, dan satu buah anting seberat 1 gram.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sir/ign/radarsampit)