Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengenal Bank Tanah, Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR

Rabu, 28 Juli 2021 – 11:10 WIB
Mengenal Bank Tanah, Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR - JPNN.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah.

Pasalnya, masalah pertanahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan.

Beberapa masalah itu seperti harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, terjadinya urban sprawling sehingga berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Selain itu, kebutuhan akan tanah yang besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kota baru, pertumbuhan perekonomian serta program 1 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga menjadi permasalahan pertanahan yang harus segera dicarikan solusi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo mengatakan optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dengan tujuan sebagai operator atau land manager.

"Perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi," ujar Perdananto Aribowo dalam acara Diskusi 5 Pilar "Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi MBR" yang diselenggarakan Kementerian PUPR secara daring, Senin (26/7).

Perdananto Aribowo mengatakan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 fungsi dan tugas badan Bank Tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan serta pemerataan ekonomi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News