Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati Masalah Sosial Politik Budaya dan Sejarah BangsanyaBelanda tetap menguasai wilayah Hindia Belanda dan Inggris menguasai Semenanjung Malaya, Singapura, Brunei, Malaysia, dimana perubahan politik kawasan selalu terulang dalam perjalanan sejarah karena terjadinya perubahan Geo Politik kawasan dan juga Geo Strategis kawasan, dalam berbangsa dan bernegara dimana agar menjadi bahan pembekajaran kita semua.
Hingga nanti meletusnya peristiwa perang Jawa oleh pangeran Diponegoro akibat ketidakadilan yang dipicu keputusan dari Residen kedu saat itu yang mencampuri politik hukum dari pengangkatan Sultan Jogja yang masih berumur 7 tahun dan dibakarnya surat wasiat dari Hamengkubowo III oleh permaisuri yang menetapkan RM Ontowiryo sebagai Raja Jogja pada tahun 1825 hingga tahun 1830.
Hal ini menimbulkan korban jiwa sebesar 20 Ribu orang yang apabila dikalkulasi sesuai jumlah penduduk saat itu dengan saat itu maka pada zaman ini jumlah mencapai 20 juta orang.
Yang membangkrutkan kas Pemerintahan Hindia Belanda hingga diciptakan Politik hukum Tanam Paksa di Jawa, Sumatra dan wilayah lainya untuk mengembalikan kas negara.
Refleksi pada masa demokrasi saat ini setelah Indonesia merdeka hampir satu dekade dimana dalam bidang hukum khususnya dalam penegakan hukum, masyarakat pencari keadilan harus menebus sangat mahal untuk mendapatkan keadilan.
Hukum sudah dijadikan lahan bisnis yang berorientasi Pada hukum dagang, dimana dinyatakan berbagai pihak di Indonesia sudah mengalami darurat dalam penegakan hukum.
Untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon.
Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum ( Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain.