Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati Masalah Sosial Politik Budaya dan Sejarah BangsanyaSecara sederhana Tranplantasi hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contoh nya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental , menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon.
Atas dasar Tranplantasi hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai "rasa" yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.
Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidak nya ditutup dengan sistem Juri tersebut.
Hal ini merupakan pandangan hukum progresif demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan Anak Bangsa biar hukum sebagai Panglima bisa diwujudkan. MERDEKA.(***)