Menggelapkan Uang Retribusi Pasar Tradisional, Oknum Pegawai Outsourcing Dipecat
jpnn.com, PAMEKASAN - Seorang oknum pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dipecat.
Oknum itu dipecat karena terbukti menggelapkan retribusi pasar tradisional.
Perbuatan oknum pegawai itu merugikan uang negara hingga miliaran rupiah..
"Oknum pegawai yang terbukti melakukan penggelapan ini merupakan pegawai outsourcing,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis, terkait dengan unjuk rasa sekelompok massa yang menuntut kejelasan penggunaan retribusi pasar.
“Selain dipecat yang bersangkutan juga kami tuntut untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan," tambahnya.
Achmad Sjaifudin mengatakan temuan adanya dugaan penggelapan uang retribusi pasar oleh oknum itu berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Kala itu, Disperindag Kabupaten Pamekasan menemukan indikasi mencurigakan atas pendapatan retribusi pasar yang dikelola pihak ketiga.
"Selaku pimpinan yang baru menjabat di Disperindag Pemkab Pamekasan, saya mengajukan permohonan kepada Inspektorat agar melakukan audit," katanya. Hasilnya, kata dia, memang ditemukan dugaan penggelapan.