Menghina Nabi di Twitter, Diganjar 10 tahun Bui
Selasa, 05 Juni 2012 – 10:39 WIB
"Berdasarkan hukum Kuwait, terpidana dapat mengajukan banding dalam waktu 20 hari," kata Khaled al-Shatti kuasa hukumnya, seperti dilansir BBC (4/6).
Sementara itu, sejumlah kalangan termasuk para politisi menyerukan agar pelaku dihukum mati. Apalagi bulan lalu, parlemen negeri kaya minyak itu baru saja mensahkan amandemen hukum yang menetapkan bahwa siapa saja yang menghina Allah dan Nabi Muhammad dapat dikenakan hukuman mati dan bukannya hukuman penjara maksimal 10 tahun. (esy/jpnn)