Mengikat Oknum Polisi di Tiang Bendera Dicap Tak Manusiawi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, langkah mengikat oknum polisi Polsek Gambir di tiang bendera, meski disebut positif menggunakan narkoba, tak dapat dibenarkan.
Karena itu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya harus segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat pada perbuatan tersebut.
Neta mengungkapkan pandangannya, karena sebagai aparat penegak hukum yang mengemban fungsi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, seluruh anggota Polri harus bisa menjadi dan memberi contoh kepada masyarakat.
Artinya, dalam melakukan penegakan hukum, anggota Polri tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan penzaliman terhadap tersangka.
Jadi apa yang terjadi di Polsek Gambir tersebut menurut Neta, adalah sebuah tindakan yang tidak pantas dan sebuah gambaran betapa zalimnya Polri. Tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga terhadap anggotanya sendiri.
"Anggotanya saja diperlakukan demikian, bagaimana lagi dengan masyarakat. Sebejat apapun seseorang melakukan pelanggaran hukum, dia tetap tidak boleh diperlakukan tidak manusiawi, bahkan penjahat yang hendak dieksekusi mati pun, hak-haknya sebagai manusiaa tetap harus dihormati," katanya menjawab JPNN.com, Senin (30/3).
Neta menilai mengikat oknum polisi seperti yang terjadi di Polsek Gambir merupakan tindakan di luar batas kemanusiaan. Karena itu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya harus mengingatkaan bahwa tindakan tersebut tak boleh terulang lagi.
"Tindakaan seperti itu tidak ada hubungannya dengan efek jera dan juga tidak ada dasar hukumnya," ujar Neta.