Mengurai Tiga Isu Utama Disabilitas
Oleh: Kikin Purnawirawan Tarigan SiberoUU No 23 Tahun 2006 (sebagaimana diubah dalam UU 24 Tahun 2013) telah mengatur secara khusus tentang single identity, yang berbasis pada NIK (Nomor Induk Kependudukan).
NIK merupakan data dasar kependudukan yang diatur dalam Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk) sebagai sumber dasar pendataan. Selanjutnya formulir ini wajib dilakukan perubahan jika terjadi peristiwa kependudukan (datang, pindah perubahan setiap status dalam data kependudukan) dan peristiwa pencatatan sipil (lahir, mati, nikah, cerai, dll) serta yang terkait lain di dalamnya.
Formulir ini merupakan data dasar dibentuknya data kependudukan. Dalam lampirannya, pada kolom 28 dan kolom 29 memberikan ruang pencatatan tentang disabilatas, yakni pertanyaan kelainan fisik dan mental serta penyandang cacat. Ini merupakan data dasar dan pertama dalam pencatatan tentang penduduk.
Dengan menerapkan stelsel aktif, diharapkan penduduk mau memberikan keterangan sebenar-benarnya data keluarga serta data pribadi kependudukan dan pencatatan sipil serta data vital lainnya.
Jadi sebenarnya, kita memiliki kesempatan pertama melakukan input data apa saja. Secara khusus data disabilitas saat dilakukan pengisian Formulir F1.01, atau manakala terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil lainnya.
Persoalannya, tidak semua hal terkait disabilitas teridentifikasi secara dini, bisa saja disabilitas terjadi pada waktu-waktu berikutnya. Misalnya, disabilitas yang diakibatkan peristiwa kecelakaan atau peristiwa medis lainnya.
Untuk itu, perlu adanya sinkronisasi dan keterpaduan data (khususnya data disabilitas), antar kementerian/lembaga terkait, secara khusus Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik serta Kementerian Dalam Negeri juga Kementerian Kesehatan mempunyai harus duduk bersama mengatasi persoalan database Penyandang Disabilitas.
Mengingat kita menganut pada sistem data tunggal yang berbasis pada NIK, maka diperlukan koneksi sistem antar lembaga yang bisa melakukan pemutakhiran data sewaktu-waktu, tanpa mengurangi prinsip kerahasiaan data serta kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga.