Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengurai Tiga Isu Utama Disabilitas

Oleh: Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero

Senin, 01 Februari 2021 – 20:35 WIB
Mengurai Tiga Isu Utama Disabilitas - JPNN.COM
Wakil Ketua DPP Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) sekaligus Mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero. Foto: Dokpri

Komisi Nasional Disabilitas Memulai dari yang Ada

Tiga hal di atas adalah tantangan nyata yang secara nyata dipaparkan di depan mata, layaknya kaledioskop yang tidak ter-update, seolah tidak ada perkembangan yang dilakukan para pihak.

Padahal sudah pasti para pihak melakukan sepenuh hati dan semaksimal daya upaya. Kehadiran Komisi Nasional Disabilitas adalah suplemen baru agar para pihak semakin menyadari pentingnya masalah ini diselesaikan.

Jika kita tarik fondasinya mulai dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, maka fakta disablitas adalah kewajaran yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan sebagai pengakuan atas martabat manusia yang sama dan tidak boleh dicabut.

Selanjutnya seturut dengan hal tersebut berbagai ketentuan internasional lainnya yang terkait baik secara langsung sebagai turunan maupun ketentuan khsusus yang termaktub dalam Convention on the rights of Person with Disabilities (CRPD), yang telah diratifikasi, hingga kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Selanjutnya menurunkan PP Nomor 68 Tahun 2020, maka upaya serius Negara dan para pihak lainnya layak diapresiasi. Perjuangan keras ini memberikan sinyal yang kuat keinginan mewujudkan ekosistem yang memadai bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lebih jauh, dalam operasionalnya mengingat tugas pemantauan, advokasi dan evaluasi melingkupi lintas kementerian/lembaga, baik tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota, maka tata kelola organisasinya perlu secara terbuka menerima berbagai masukan yang berkembang baik untuk diterapkan pada saatnya nanti, maupun sebagai sebuah gagasan perubahan ke arah yang lebih baik.

Kemitraan KND dengan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sangat perlu diperkuat oleh sistem yang mampu bekerja secara maksimal.

Perlu sinkronisasi dan keterpaduan data (khususnya data disabilitas) antarkementerian/lembaga terkait, secara khusus Kemensos, BPS, Kemendagri, dan Kemenkes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close