Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Selasa, 30 November 2010 – 18:00 WIB
POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi memicu perdebatan tentang posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang selama ini digilir antara Sultan dan Sri Pakualam. Di satu sisi, pemerintah ingin adanya proses pemilihan untuk mengisi kursi Gubernur DIY. Di pihak lain, pengisian gubernur dengan menetapkan Sultan atau Paku Alam merupakan bentuk keistimewaan.
Para pengamat sepakat bahwa keistimewaan DIY merupakan kontrak politik antara Presiden Soekarno sebagai representasi pemerintah pusat, dengan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII. Merujuk ke belakang, Sultan HB IX pada 5 september 1945 mengeluarkan dekrit yang isinya tentang integrasi Kesultanan Yogya ke RI. Pada tanggal yang sama, dekrit serupa juga dikeluarkan Adipati Pakualam VIII. Tak hanya itu, Sultan HB IX juga merelakan sebagian wilayah Mataraman seperti Madiun, PAcitan, Tulungagung dan Trenggalek.
Sebagai balasannya, Presiden Soekarno mengeluarkan piagam penetapan tentang kedudukan bagi kedua penguasa tahta di Kesultanan dan Kadipaten Pakualam. Selanjutnya, DIY secara resmi dibentuk dengan UU Nomor 3 Tahun 1950. Pembentukan Daerah istimewa pun bukannya tanpa dasar karena Pasal 18 UUD 1945 memungkinkan pembentukan daerah istimewa. Dalam UU pembentukan DIY, wilayah DIY meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan Paku Alaman.
POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar
Rabu, 24 April 2024 – 20:18 WIB - Humaniora
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
Rabu, 24 April 2024 – 19:52 WIB - Hukum
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
Rabu, 24 April 2024 – 19:36 WIB - Humaniora
Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
Rabu, 24 April 2024 – 18:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
Rabu, 24 April 2024 – 15:09 WIB - Humaniora
Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
Rabu, 24 April 2024 – 17:10 WIB - Hukum
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
Rabu, 24 April 2024 – 16:31 WIB - Jateng Terkini
Keraton Surakarta Berduka, Putri ke-32 PB XII Meninggal Dunia
Rabu, 24 April 2024 – 14:49 WIB - Kalbar
Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
Rabu, 24 April 2024 – 15:15 WIB