Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengusik Tahta Jogja dari Istana

Selasa, 30 November 2010 – 18:00 WIB
Mengusik Tahta Jogja dari Istana - JPNN.COM
Sementara UU Nomor 22 Tahun 1948 juga mengatur tentang penetapan kepala daerah di daerah Istimewa. Pada pasal 18 ayat (5) UU yang diundangkan pada 10 Juli 1948 itu disebutkan, Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetian dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu.

Karenanya, Sultan HB IX dan Pakualam VIII secara bergiliran memegang posisi Gubernur DIY. Mengutup Wikipedia, Sultan HB IX menjadi Gubernur terlama di Indonesia, yakni sejak 1945 hingga 1988. Namun karena aktifitas HB IX sebagai Wakil Presiden, posisi Gubernur DIY sempat ditempati Paku Alam VIII.

Lengser dari kursi Wapres pada 1978, HB IX yang memiliki gelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Songo, kembali menjadi Gubernur DIY hingga meninggal pada 1988. Selanjutnya, Presiden Soeharto menetapkan Paku Alam VIII yang sebelumnya Wakil Gubernur DIY, sebagai penjabat Gubernur DIY, dan bukan sebagai gubernur definitif.

Persoalan muncul ketika Paku Alam VIII wafat pada 1998, sementara posisi Gubernur DIY tetap harus diisi. Saat itu muncul polemik yang melibatkan Pemerintah pusat di Jakarta, Kraton Kasultanan dan Pakualaman, DPRD DIY, serta masyarakat Yogya tentang siapa yang seharusnya jadi Gubernur DIY.

POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close