Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Rabu, 10 September 2008 – 13:02 WIB
Dosen Fakultas Hukum Ubaya itu mengatakan, komnas akan menyerahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung yang akan bertindak sebagai penyidik. ”Kami memiliki waktu tujuh hari. Pekan depan sudah kami limpahkan,” terang perempuan berjilbab itu.
Kasus Talangsari bermula saat sekelompok warga dari Solo, Bandung, Jakarta, dan sekitar Lampung berpindah ke Talangsari, Lampung, pada akhir 1988 hingga awal 1989. Di sana warga disambut Warsidi sebagai pemimpin pengajian. Kedatangan warga juga direspons camat Way Jepara. Camat meminta Warsidi melaporkan pendatang baru itu. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi. Sejak itu, kelompok Warsidi yang ingin menegakkan syariat Islam tersebut diawasi.
Pada 6 Februari 1989, pecah konflik pertama antara pengikut Warsidi dan aparat. Danramil 41121 Way Jepara Kapten Sutiman terbunuh. Esoknya, tindakan warga tersebut direspons aparat keamanan hingga akhirnya jatuh korban di kalangan warga. Namun, kesimpulan Komnas HAM itu dimentahkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Menurut guru besar UI itu, pemerintah tidak bisa langsung memproses kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) pada peristiwa Talangsari. Alasannya, tidak ada UU sebagai dasar memproses.