Menhub Budi Karya Puji Penerapan Protokol 3 M di Stasiun Gambir
"Kita bukan menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), melainkan akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan bahwa pengetatan aktivitas masyarakat akan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim," katanya menjelaskan.
Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata.
Luhut menekankan bahwa kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan juga akan diterapkan untuk perjalanan menggunaan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang.
Menurut dia, rapid test atau tes cepat jenis tersebut memiliki sensitivitas lebih baik dari rapid test antibodi sehingga lebih akurat mendeteksi Covid-19. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: