Menhub Eksekusi Pemanduan Kapal di Selat Malaka
Dijelaskan Budi, sejak pertemuan di Bandung awal tahun lalu, pihaknya terus melakukan negosiasi diplomatik dengan Pemerintah Malaysia dan Singapura setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Kepada Malaysia dan Singapura, ditunjukkan bagaimana dasar-dasar hukum bahwa pemanduan harus dilakukan oleh Indonesia. Melalui cara-cara profesional itulah dua negara tersebut tidak bisa menolak dan menyangkalnya saat dibahas dalam meja perundingan.
"Selama ini kita tidak mengetengahkan hal yang legal, yang strategis dan diakui dunia kepada mereka (Malaysia & Singapura). Begitu kita sampaikan yang legal dan memang rekomendasi IMO harus dilaksanakan. Jadi kita memang harus serius,” kata Budi.
Mengenai wewenang yang diberikan kepada Pelindo I sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka telah diputuskan melalui Nomor BX.28/PP 304 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo I melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.(chi/jpnn)