Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT
Jumat, 23 September 2011 – 20:06 WIB
“Kami tidak pernah diajak musyawarah untuk meminta persetujuan dalam hal perizinan ini, baik oleh perusahaan maupun dari pemerintah. Padahal perusahaan itu berada dalam hutan ulayat masyarakat adat,” ujar dia.
Sedang yang menjadi dasar penolakan oleh masyarakat Adat Alam Surambi Pagu terhadap PT AMT, selain tidak dilibatkan dalam hal perizinan, juga soal alokasi dan fee Nagari yang dibayarkan setiap tahun sekali tidak seimbang dengan nilai kayu yang diambil.
Akibat kecilnya kontribusi dana yang diberikan oleh PT AMT terhadap pendapatan daerah (PAD), maka nagari tidak bisa merencanakan untuk pembangunan insfastruktur. PT AMT juga tidak transparan tentang produksi yang dihasilan setiap tahunnya kepada nagari, karena adanya indikasi pemanipulasian data yang merugikan negara.