Menhut Kaban Desak Lanjutkan SKRT
Rabu, 29 Juli 2009 – 16:27 WIB
Nurhadi menambahkan, saat proses pengajuan lagi, DPR (Komisi IV) menolak. Tapi Kaban bersikukuh dengan alasan alat merek Motorolla tersebut terbukti andal, untuk komunikasi departemennya dengan penjaga hutan dan taman nasional di daerah. Meski tergolong usang, alat berbentuk handy talkie ini, lanjut Nurhadi, juga dinilai masih ampuh untuk mencegah aksi pembalakan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan.
SKRT merupakan kasus lanjutan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Anggoro diduga telah mempengaruhi Komisi Kehutanan dengan memberikan sejumlah uang. Hal ini bisa dilihat dari fakta persidangan Pengadilan Tipikor terhadap Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal yang terbukti menerima Rp125 juta dan USD220 ribu dari Anggoro. Anggoro menyerahkan uang sejumlah itu setelah tahu bahwa Januari 2007, Departemen Kehutanan tengah mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan senilai Rp180 miliar. (pra/JPNN)