Menikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri
Mendapatkan informasi demikian, korban kemudian datang ke Sangatta sekitar akhir Juli lalu. Benar saja, dirinya telah mendapatkan sang suami sudah menikah lagi.
Merasa tak terima dengan perlakuan sang suami, korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kutim, Agustus lalu.
“Kasus itu sudah kita proses. Baik Pn dan Je telah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku juga masih sedang kita periksa dan mintai keterangan,” kata Kapolres, Senin (17/10) kemarin.
Menurutnya, Je mengetahui bahwa Ma masih hidup. Itu dibuktikan dengan keikutsertaan Je meyakinkan pihak pemerintah desa bahwa Ma telah meninggal di Sulawesi.
“Baik Pn dan Je telah sama-sama sepakat memalsukan surat kematian Ma, hanya untuk bisa menikah lagi,” sebutnya.
Kepada polisi , Pn dan Je mengaku nekat memalsukan surat kematian Ma, karena keduannya merasa telah dimabuk cinta.
Hubungan asmara keduannya telah terjalin selama beberapa tahun terakhir.
“Kedua tersangka juga mengaku mereka sudah sering kali berhubungan layaknya suami istri sebelum mereka menikah. Atas alasan itulah, Pn bersedia menikahi Je, walaupun tindakan keduannya harus memanipulasi surat kematian Ma,” terangnya.