Menikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri
jpnn.com - SANGATTA – Sungguh keterlaluan kelakuan Pn (35), pria warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.
Ngebet pengin menikahi wanita idamannya berinisial Je (31), dia tega memanipulasi surat kematian sang istri Ma (32).
Pn kini harus berurusan dengan pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit PPA Aipda Rudi Sirait menerangkan, terungkapnya pristiwa tersebut berawal dari laporan yang disampaikan korban Ma 26 Agustus lalu.
Korban melaporkan bahwa sang suami Pn telah menikah lagi tanpa ada persetujuan dari dirinya.
Tak hanya itu, Pn diketahui telah memalsukan surat pernikahan dengan menyebutkan bahwa Ma telah meninggal dunia.
Ketika Pn menikah dengan Je di 2015 lalu, posisi Ma sedang berada di daerah Sulawesi untuk mendampingi kedua anaknya untuk sekolah.
Kemudian sekitar awal Maret 2016, dirinya mendapatkan informasi dari si mertua bahwa Pn telah menikah lagi.