Jelang Putusan Sistem Pemilu, Ustaz Hidayat Nur Wahid Sampaikan Pesan Begini ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan akan membacakan putusan terkait sistem pemilihan umum (pemilu) pada Kamis (15/6) besok.
Putusan MK tersebut akan menentukan Pemilu 2024 apakah tetap memakai sistem proporsional terbuka, tertutup atau ada alternatif lain.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar menjadi teladan dalam konsistensi menegakkan konstitusi.
Dia pun berharap MK tidak mencederai kedaulatan yang oleh konstitusi diberikan kepada rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dengan memutus mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
"MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka," kata Ustaz Hidayat Nur Wahid saat menerima aspirasi dari belasan ustazah dari Forum Silaturahim Majelis Taklim (Forsitma) Pesanggrahan Jakarta Selatan di Gedung MPR, Selasa (13/7).
HNW yang akrab disapa itu menegaskan pentingnya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebagai acuan dalam menentukan Pemilu dengan sistem terbuka sejatinya merupakan argumen dasar MK saat membuat keputusan pada 2008 lalu.
“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujar HNW.
Apalagi, lanjut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa putusan MK tersebut – termasuk putusan pada 2008 itu – final dan mengikat.