Meningkatkan Investasi dan Kegiatan Berusaha di Kawasan Bebas, Bea Cukai Menerapkan Kebijakan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan upaya perubahan kebijakan mengenai kelembagaan dan pengelolaan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yang biasa disebut Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB.
PP 41/2021 merupakan penggabungan dari PP tindak lanjut UU Cipta Kerja dengan PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kasubdit Fasilitas Kawasan Khusus Bea Cukai Asep Ajun Hudaya menjelaskan penetapan kebijakan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB.
“Dalam peraturan inilah peran Bea Cukai dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang dari luar dan dalam negeri,” jelas pada Kamis (15/7).
Menurut Asep, perubahan kebijakan ini sangat dibutuhkan oleh pengusaha untuk mendapatkan kelancaran arus lalu lintas barang dan pengembangan bisnisnya. Sebab, ujar dia, di samping kemudahan-kemudahan prosedur kepabeanan, dalam perubahan kebijakan ini juga telah mengakomodasi kegiatan logistik untuk mengembangkan kawasan bebas, khususnya Batam, sebagai hub logistik.
“Sementara, bagi Bea Cukai kebutuhan dalam perubahan kebijakan ini untuk perbaikan kinerja pelayanan menjadi lebih efisien dan pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum baik Bea Cukai maupun pelaku usaha,” ungkapnya.