Meningkatkan Investasi dan Kegiatan Berusaha di Kawasan Bebas, Bea Cukai Menerapkan Kebijakan Baru
Selaras dengan UU Cipta Kerja, lanjut Asep, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong daya tarik investor menanamkan modal di kawasan bebas sehingga tercipta lapangan-lapangan kerja baru yang pada giliranya akan meningkatkan perekonomian nasional.
Perbaikan kebijakan fasilitas fiskal dan prosedur kepabeanan di kawasan bebas ini diharapkan bisa menjadikan kawasan bebas sebagai lokomotif dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun tiga pokok pengaturan dalam 34/PMK.04/2021 ialah pertama, menyempurnakan dan mengharmonisasikan peraturan kepabeanan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan yang berlaku secara umum yang sudah mengalami perubahan, seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.
Kedua, menambahkan ketentuan yang ada di peraturan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan kepabeanan di kawasan bebas terdahulu.
Salah satunya mengenai Batam Logistic Ecosystem (BLE) dan authorized economic operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur.
Ketiga, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis sesuai dengan karakteristik kawasan bebas.
Misalnya, ketentuan mengenai ship to ship (STS) dan floating storage unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.
Selain itu, ada pula pengaturan mengenai pendayagunaan IT inventory bagi pengusaha logistik untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas.