Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Adat melalui Sekolah Hukum Pengayoman
jpnn.com, SUKABUMI - Kesadaran hukum bisa diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum itu juga diperlukan masyarakat adat dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.
Hal itu yang kemudian mendorong Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman.
Program itu sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.
"Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu hukum yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Michael Hans Ranteallo, Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman.
Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mendukung inisiatif Sekolah Hukum Pengayoman.
Menurutnya, selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat.
"Khususnya di Desa Sinarresmi, atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," tutur Sjamsul Hadi.