Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menjadi Tersangka, Putri Segera Digarap Bareskrim, Irjen Dedi Ungkap Hal Ini

Selasa, 23 Agustus 2022 – 10:07 WIB
Menjadi Tersangka, Putri Segera Digarap Bareskrim, Irjen Dedi Ungkap Hal Ini - JPNN.COM
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.

Satu di antaranya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.

Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” ujar Agus pada Sabtu (20/8).

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) akan segera digarap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News