Menjajal Jalan Terjal Perhutanan Sosial
Memasuki era 2000-an, Departemen Kehutanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2006 menegaskan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dilakukan dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Desa.
Hanya saja realisasinya terkendala rumitnya prosedur pemberian izin kelola.
Belajar dari kekurangan dan kelebihan pengalaman masa lampau itulah program Perhutanan Sosial dijalankan.
Sejak dijalankan pada 2016, sudah sejauh mana capaian program Perhutanan Sosial?
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, saat ini kementerian yang dipimpinnya sedang berupaya mendapatkan perhitungan yang nyata dari dampak program Perhutanan Sosial.
Seperti berapa tenaga kerja yang terserap, hingga dampaknya terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pihaknya telah bekerjasama dengan akademisi untuk melakukan kajian. (wow/jpnn)