Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa

Rabu, 28 Februari 2024 – 23:09 WIB
Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa - JPNN.COM
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo menyalami Prabowo Subianto seusai menyematkan pangkat istimewa Jenderal TNI saat Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Biro Pers Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menilai Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan terkait kebijakannya menganugerahi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.

Deklarator PATHI Yudo Prihartono bahkan menyebut keputusan tersebut sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

"Menurut PATHI pemberian kenaikan pangkat istimewa Jendral TNI (HOR) tersebut merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Jo. Pasal 33 ayat 1 & 3 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan," ujar Yudo dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Pandangan senada juga dikemukakan deklarator PATHI lainnya, Heri Wijaya.

Dia mengatakan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sebelumnya juga sudah pernah dianugerahi bintang tanda jasa oleh Panglima TNI Andika Perkasa pada 15 Agustus 2022.

Prabowo dianugerahi Bintang Yudha Dharma berdasarkan Keppres Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

"Bintang Yudha Dharma adalah tanda jasa yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dan dharma bakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara," ucap Heri.

Heri juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 1 & 2 huruf f UU No. 20/2009, Bintang Yudha Dharma Utama merupakan Tanda Kehormatan.

Presiden Joko Widodo dinilai tak menyalahi aturan terkait kebijakannya menganugerahi Prabowo kenaikan pangkat istimewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News