Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menjaring Yacht di Yechters Community Australia 2016

Kamis, 24 Maret 2016 – 20:53 WIB
Menjaring Yacht di Yechters Community Australia 2016 - JPNN.COM
Yacht Turi Beach, Batam, Kepri ini merupakan salah satu titik keluar-masuk perahu pesiar yang diatur dalam Perpres. Foto: turibeach.com

Dan sekarang, birokrasi sandar ke beragam pelabuhan di Indonesia tak lagi seruwet dulu. Saat ini, sudah ada Peraturan Presiden105/2015 yang memayungi pengurusan dokumen CIQP (custom, immigration, quarantine, port) di 18 pelabuhan. 

Ke-18 pelabuhan sebagai titik keluar-masuk perahu pesiar yang diatur dalam Perpres tersebut adalah: Sabang (Aceh), Belawan (Medan), Teluk Bayur (Padang), Nongsa Point Marina (Batam), Banda Bintan Telani (Bintan), Tanjung Pandan, (Belitung), Sunda Kelapa dan Ancol (Jakarta), Tanjung Beno (Bali), Tenau (Kupang), serta Kumai (Kotawaringin Barat). 

Selain itu, Tarakan, Nunukan (Bulungan), Bitung, Ambon, Saumlaki (Maluku Barat), Tual (Maluku Tenggara), Sorong, dan Biak. Tinggal urus secara online, semua langsung clear dalam hitungan jam.

Belum lagi kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan  (BVK) untuk 169 negara.  BVK itu juga mencakup Australia.

“Sudah ada banyak respon positif yang saya tangkap saat promosi Wonderul Indonesia, 21-25 Maret 2016. Mayoritas komunitas menyambut baik regulasi baru soal kemudahan bagi para pemilik kapal untuk berlayar ke perairan Indonesia. Ke depan, saya yakin komunitas Yacht Australia akan semakin banyak berlayar ke perairan Indonesia," tutur Ade.(ray/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA