Menjelang Mudik Lebaran, Kemenhub Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Diskriminatif
Trubus mengatakan, pembatasan truk 3 sumbu roda bagi industri makanan dan minuman akan berdampak pada kelangkaan pasokan pangan tertentu. Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sektor yang terpengaruh aturan itu adalah industri roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak serta air minum dalam kemasan (AMDK).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan kalau kelangkaan barang akibat kebijakan pembatasan itu sudah bisa terprediksi. Dia melanjutkan, kondisi itu akan menimbulkan keresahan publik karena potensi kenaikan harga barang yang kerap mengikuti.
"Nah supaya dampak itu tidak terjadi maka diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi," katanya.
Disaat yang bersamaan, Trubus juga menilai bahwa keliru apabila aturan pembatasan truk tiga sumbu roda itu untuk menghindari kepadatan dan kemacetan. Menurutnya, kemacetan tetap akan timbul sebagai resiko mobilitas masyarakat secara bersamaan ke daerah tertentu.
Sehingga, menurutnya, jangan diasumsikan bahwa kemacetan itu terjadi di sepanjang jalur mudik. Pemerintah diminta agar membuat kebijakan dengan tidak mengorbankan ekonomi masyarakat mengingat kemacetan bagian dari tradisi mudik.
"Kemacetan itu juga kan cuma di titik-titik tertentu. Dari sini (Jakarta) ke Bandung saja macet itu, hari biasa saja macet ya apalagi lebaran," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta relaksasi angkutan barang, terlebih pangan. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah kelangkaan kebutuhan warga saat musim lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.
"Kemarin yang agak dikhawatirkan industri air minum dalam kemasan itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu.