Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi
Jumat, 06 Januari 2023 – 15:28 WIB
"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)