Menkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan
Kenaikan ini pun turut disertai kenaikan penderita penyakit akibat rokok, dari 384.085 orang pada tahun 2010 menjadi 962.403 orang pada tahun 2013.
Sementara itu, Perwakilan Indonesia Tobacco Control Network Muhammad Kartono justru menyebut pemerintah seharusnya tak membatasi besar cukai rokok di Indonesia.
Menurutnya, batas maksimum sebesar 57 persen tidak akan pernah terpenuhi karena industri akan selalu mengambil nilai dibawahnya.
"Undang-undang hanya mengatur cukai maksimal 57 persen, tapi diambil cuma 55 persen. Kalau kami sebagai aktivis anti rokok meminta tidak ada batas maksimum, jadi bisa dinaikkan kapan saja dan sampai berapa saja," Kartono.
Selain meminta untuk menaikkan besar cukai rokok di Indonesia, Kartono juga meminta agar pemerintah segera mengaksesi Konvensi WHO tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) guna melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. (mia)