Menkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan besar cukai rokok di Indonesia. Permintaan tersebut diajukan Menkes melalui surat yang ia layangkan pada Menkeu beberapa waktu lalu.
Ia berpendapat, jika cukai rokok dinaikkan maka otomatis membuat harga rokok turut naik. Akibatnya, akan membuat para perokok berfikir dua kali untuk membeli hasil olahan tembakau itu.
"Kalau harga rokok mahal, perokok yang sebenarnya berasal dari golongan menengah ke bawah akan mikir dua hingga tiga kali untuk membeli, demikian juga generasi muda," ujar Menkes kemarin.
Menkes sendiri tidak menyebut berapa besar permohonan kenaikan yang ia cantumkan dalam suratnya. Ia hanya mengatakan bahwa cukai yang ditentukan pemerintah sebesar 55 persen itu masih rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura.
"Di luar negeri cukai rokok sudah mencapai 60-80 persen loh. Saya rasa cara ini akan cukup efektif (untuk menurunkan angka perokok di Indonesia)," ungkapnya.
Mantan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional itu juga menyebut, disamping dapat menurunkan angka perokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok juga dapat dimanfaatkan untuk menutupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah defisit.
Diakuinya, desakan kenaikan cukai ini harus dilakukan karena angka kematian prematur akibat penyakit terkait rokok meningkat tiga tahun terakhir.
Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan 2013 menyebutkan, tahun 2013 jumlah kematian prematur akibat rokok mencapai 240.618 orang, meningkat dari tahun 2010 sebanyak 190.260 orang.