Menkes Siap Mediasi IDI dan Dokter Terawan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menyatakan masalah pemecatan Dokter Terawan sebagai urusan internal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diselesaikan pula secara internal.
Namun bila belum dilakukan, Menteri Nila bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan Dokter Terawan.
Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI.
Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut.
Pemecatan sementara Dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode "cuci otak" yang dilakukannya belum evidense base, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
Menanggapi hal tersebut Menteri Nila menyatakan ini merupakan urusan internal profesi dokter atau tindakan keorganisasian dari IDI.
Disarankannya agar IDI melakukan komunikasi antar organisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik.
Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai ketentuan dan standar kedokteran tapi juga bisa diterima publik.