Menkes Terawan: PSBB Sumbar Tinggal Dilaksanakan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Provinsi Sumatera Barat.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan, di Jakarta, Jumat (17/4).
Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kementerian Kesehatan menilai kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.
Menkes mengatakan Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.