Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Menkes Akhirnya Setuju PSBB Tegal

Jumat, 17 April 2020 – 20:20 WIB
Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Menkes Akhirnya Setuju PSBB Tegal - JPNN.COM
Situasi di Kota Tegal. Foto: diambil dari radar tegal

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua wilayah.

Yaitu Kota Tegal Jawa Tengah dan wilayah Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Sementara PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang juga perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah COVID-19 setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Keputusan PSBB Tegal telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. Sedangkan PSBB Bandung Raya juga ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan PSBB Tegal dan Bandung Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News