Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya
PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima. Selanjutnya tim Kemenkes mengkaji permohonan itu dengan mempertimbangkan aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
Permenkes itu juga memuat ketentuan tentang Menkes bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan PSBB di suatu daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi ternyata berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru,” ujar Oscar.(antara/jpnn)