Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih
Untuk Membeli Saham NewmontRabu, 08 April 2009 – 10:55 WIB
Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, memenangkan gugatan pemerintah Indonesia atas PTNNT terkait sengketa divestasi saham. Sesuai keputusan tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.
Jika dalam 180 hari NNT yang menambang emas dan tembaga di wilayah Sumbawa Barat, NTB itu belum mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia bisa mencabut kontrak karya (KK) yang dipegang perusahaan asal AS itu.(sid/JPNN)