Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T
Selasa, 20 April 2010 – 00:13 WIB
Sebelumnya, Februari 2009 lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat berseteru dengan anak bungsu mantan presiden Soeharto itu. Hasilnya, Tommy menang telak. Saat itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pemerintah cq Menteri Keuangan kepada sejumlah para pihak terkait masalah jual beli piutang PT Timor Putra Nasional. Salah satu pihak yang menjadi tergugat adalah PT Vista Bella Pratama dan Tommy Soeharto.
Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.