Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T
Selasa, 20 April 2010 – 00:13 WIB
Untuk memperkuat penagihan, Harry memaparkan kronologis sengketa utang yang melibatkan PT Timor Putra Nasional, pelaksana proyek mobil nasional Timor. Awalnya, kata dia, PT Timor memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit antara lain Dana rekening Giro dan rekening Deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).
Karena utang TPN tersebut telah macet, maka pada tanggal 31 Maret 1999 utang PT TPN tersebut telah dialihkan oleh Bank Bumi Daya (Bank Mandiri) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Utang PT TPN tersebut pada tanggal 30 April 2003 oleh BPPN telah dijual dan dialihkan kepada PT Vista Bella Pratama (PT VBP). Adapun Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum di set-off dengan kewajiban utang PT TPN, karena pada saat itu sedang berada dalam status sita oleh Kantor Pajak.
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan selaku pengambil-alih tugas dan wewenang BPPN karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP sehingga tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hak Negara dan oleh karenanya segala sesuatunya yang terkait dengan aset PT TPN kembali kepada keadaan semula, termasuk Dana Rekening Giro dan Rekening Deposito atas nama PT TPN tetap berstatus sebagai jaminan utang PT TPN kepada Negara.