Menkeu Minta MPAA Gandeng Banyak Importir
Sabtu, 02 Juli 2011 – 06:00 WIB
Namun, tiga importir di bawah kelompok yang juga menguasai 500 dari 600 layar bioskop itu menunggak pajak dan bea masuk hingga Rp 31 miliar. Itu hanya pokok utangnya. Jika memperhitungkan denda, bisa mencapai Rp 300 miliar lebih.
Mereka telah mengajukan banding ke pengadilan pajak. Satu importir, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan, sehingga bisa mulai mengimpor. Tapi, Amero selama ini hanya mengimpor film produksi "grade B" Hollywood.
Sedangkan dua importir lain, yakni PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Esthetika Film, masih belum mengangsur tunggakan. Kedua perusahaan itu adalah importer film-film "grade A", alias produksi enam studio utama Motion Picture Association of America (MPAA). Yakni, Paramount Pictures, Walt Disney, Sony Pictures, Twentieth Century Fox, Universal Studios, dan Warner Bros.