Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status pekepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya para oknum ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non aktif. (naa/jpnn)
JAKARTA –Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mendapat instruksi khusus Menteri