Agus memastikan, bahwa RUU OJK ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia dalam mengatur Perbankan. "Tidak akan demikian. Karena ini sudah disiapkan sejak 1999 kemudian tertunda hingga 2004 sampai sekarang 2010. Sekarang ini harus diselesaikan karena Undang-Undang agar dinyatakan efektif," kata Agus. (afz/jpnn)
JAKARTA— Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera selesai dibahas.