Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
Kesejahteraan guru honorer masih rendah. Itu sebabnya pemerintah berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
"Kami berharap dengan rekrutmen guru PPPK, kesejahteraan guru bisa meningkat," ujarnya.
Dia pun meminta para guru honorer untuk menyiapkan diri agar banyak yang lulus seleksi PPPK.
Negara pun sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK pusat dan daerah lewat APBN/APBD.
Dengan menjadi guru PPPK, mereka (guru honorer) akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
"Guru PPPK mendapatkan gaji sebesar Rp 4,06 juta. Itu bila gurunya sudah menikah dan memiliki dua anak," tandas Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: