Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Dengan berlakunya PMK 45 nanti, sebagaimana diatur Pasal 9 maka faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di kawasan bebas tidak dapat lagi diterbitkan.
Untuk proses selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan pencabutan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya PMK 45. Pencabutan itu akan diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak.
PMK Nomor 45 ini sekaligus juga mencabut berlakunya empat aturan baik dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebelumnya sudah dikleluarkan Menkeu. Empat aturan itu yakni satu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 583/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Perlakukan PPN dan PPNBM di kawasasan berikat Batam.