Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menko Airlangga: Perpanjangan PPKM Mikro Selaras dengan Pengetatan Mobilitas di Jawa-Bali

Rabu, 07 Juli 2021 – 12:35 WIB
Menko Airlangga: Perpanjangan PPKM Mikro Selaras dengan Pengetatan Mobilitas di Jawa-Bali - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima pasokan bahan baku delapan juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang difokuskan pada daerah-daerah luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).

"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan dan sebanyak 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3. Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2,” jelasnya

Menko Perekonomian ini menyebutkan, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian, kata Menko Airlangga, kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News