Menko akan Respon Kelanjutan Proyek MRT 21 Januari
Rabu, 09 Januari 2013 – 13:27 WIB
Selanjutnya kata Agus, Menko nanti yang akan memutuskan apakah bisa ditingkatkan dari 42 persen tadi. "Yang lalu sudah ada keputusan pemerintah. Jika dilakukan perubahan itu dalam bentuk keputusan pemerintah. Perlu ada perjanjian perubahan hibah dan perjanjian penyaluran dana. Pemerintah pusat sudah berikan ancer-ancer tanggal 21 Januari bisa berikan respon. Yang respon adalah Menko," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemda DKI meminta perubahan komposisi pinjaman dari yang sebelumnya 42 persen hibah pemerintah pusat dan 58 persen pinjaman ditanggung Pemda. Menkeu menganggap komposisi ini sudah tepat apalagi pinjaman yang diajukan bersifat lunak. (chi/jpnn)