Menko Luhut Sampaikan Perincian Penyesuaian PPKM Level 4, Pemda Diminta Perhatikan Hal Ini
Luhut memerinci penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.
Sementara itu, eks Menko Polhukam itu menyebutkan untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegas dia.
Ada pun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," tegas Luhut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!