Menko Muhadjir Mengaku Berat Jika Melakukan Ini
Rabu, 15 Juni 2022 – 00:30 WIB
Dia meminta kerja sama dan kekompakkan dari semua unsur terkait.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah ditetapkan tanggal 8 Juni 2022.
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 Kementerian enam, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (esy/jpnn)